KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Rabu, 02 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka itu yakni Wakil Direktur PTAdonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Anja bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan KPK, maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR COVID-19," kata Lili.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Setyo membeberkan, Yorry Pinontoan awalnya bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Anja bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan KPK, maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR COVID-19," kata Lili.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Setyo membeberkan, Yorry Pinontoan awalnya bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Lihat Juga :