KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka itu yakni Wakil Direktur PTAdonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).

Anja bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan KPK, maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR COVID-19," kata Lili.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Setyo membeberkan, Yorry Pinontoan awalnya bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yorry, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3147 seconds (0.1#10.140)