Keberangkatan Haji 2021 Ditunda, PBNU Minta Umat Bersabar
loading...
A
A
A
Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi memutuskan, penyelenggaraan ibadah haji 2021 ditunda, kebijakan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota yang dialokasikan untuk Indonesia.
Baca Juga: hajihaji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.
Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).
"Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.
"Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: hajihaji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.
Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).
"Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.
"Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
(maf)