Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:08 WIB
loading...
Soal Keanggotaan AKP...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan status keanggotaan AKP Stepanus Robin Pattuju baru akan diputuskan setelah keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status keanggotaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan diputuskan setelah Mabes Polri menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang menyeretnya.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Dewas Ungkap Azis Syamsuddin Beri Duit Rp3,15 M ke Robin Pattuju, Ini Kata KPK

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh anggotanya tersebut. Sehingga, penentuan status keanggotaan masih belum dilakukan saat ini.

"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yg mengangkut pejabat di daerah," terang dia.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya telah memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuj (SRP) dengan tidak hormat pada Senin (31/5/2021) ini. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved