Jangan Asal Galang Dana Publik
loading...
A
A
A
Dia juga mengkritik adanya aturan tidak boleh mengutip uang untuk operasional dalam penggalangan dana bencana. Ini tertuang dalam Kepmensos No 1/1995.
“Bagaimana bisa menyalurkan tanpa ada dana operasional? Misalnya, untuk mengirim beras itu butuh ongkos. Banyak hal yang sudah tidak bisa diterapkan. Sayangnya, belum menjadi prioritas untuk diubah,” katanya.
Di sisi lain, dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Bagaimana bisa menyalurkan tanpa ada dana operasional? Misalnya, untuk mengirim beras itu butuh ongkos. Banyak hal yang sudah tidak bisa diterapkan. Sayangnya, belum menjadi prioritas untuk diubah,” katanya.
Di sisi lain, dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(ynt)