Masinton Nilai Pelaporan Pimpinan Bukti Nyata Kelompok Powerfull di KPK
Rabu, 02 Juni 2021 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
"Ini juga persoalan buat teman-teman itu bahwa seakan-akan kalau tanpa mereka kerja agenda pemberantasan korupsi kita tidak bisa berjalan padahal agenda pemberantasan korupsi ini adalah agenda besar negara bukan agenda kelompok per kelompok tapi agenda besar dalam konteks kebangsaan kita menata negara," imbuhnya.
Adanya kelompok powerfull, kata Masinton, telah muncul pada tahun 2017 pada saat dirinya menggelar forum angket dan memanggil Direktur Penyidikan kala itu Aris Budiman. Aris, kata Masinton, mengakui adanya friksi di dalam KPK itu sendiri.
"Friksi antar penyidik ada klik di sana ada yang merasa powerfull bahkan bisa mempengaruhi kebijakan. Nah bahkan juga disampaikan selaku Direktur Penyidikan dia kesulitan dalam hal mengangkat penyidik baru segala macam karena adanya klik di sana dan adanya friksi disana yang selama ini mendominasi KPK yang bekerja bertindak bukan lagi sebatas melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sesuai agenda negara tapi sudah bekerja melampaui batas-batasan," paparnya.
Masinton pun dengan yang lainnya menyimpulkan pada saat itu KPK itu seakan-akan berdiri di atas negara. Maka dari itu perlu adanya revisi UU KPK untuk kewenangan KPK dalam konteks penegak hukum dengan memberikan asas-asas keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum tersebut. Baca juga: Moeldoko: Persoalan TWK Pegawai KPK Bukan Lagi Persoalan Istana
"Karena sebelumnya kita tahu ada beberapa perkara yang memang ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka tapi tidak segera dibawa ke pengadilan, tidak kepastian dan keadilan hukum di sana. Maka beberapa poin revisi jelas selain mengatur tentang kewenangan juga status tentang kepegawaian dan juga di UU yang baru dibuatlah Dewas," pungkasnya.
Adanya kelompok powerfull, kata Masinton, telah muncul pada tahun 2017 pada saat dirinya menggelar forum angket dan memanggil Direktur Penyidikan kala itu Aris Budiman. Aris, kata Masinton, mengakui adanya friksi di dalam KPK itu sendiri.
"Friksi antar penyidik ada klik di sana ada yang merasa powerfull bahkan bisa mempengaruhi kebijakan. Nah bahkan juga disampaikan selaku Direktur Penyidikan dia kesulitan dalam hal mengangkat penyidik baru segala macam karena adanya klik di sana dan adanya friksi disana yang selama ini mendominasi KPK yang bekerja bertindak bukan lagi sebatas melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sesuai agenda negara tapi sudah bekerja melampaui batas-batasan," paparnya.
Masinton pun dengan yang lainnya menyimpulkan pada saat itu KPK itu seakan-akan berdiri di atas negara. Maka dari itu perlu adanya revisi UU KPK untuk kewenangan KPK dalam konteks penegak hukum dengan memberikan asas-asas keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum tersebut. Baca juga: Moeldoko: Persoalan TWK Pegawai KPK Bukan Lagi Persoalan Istana
"Karena sebelumnya kita tahu ada beberapa perkara yang memang ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka tapi tidak segera dibawa ke pengadilan, tidak kepastian dan keadilan hukum di sana. Maka beberapa poin revisi jelas selain mengatur tentang kewenangan juga status tentang kepegawaian dan juga di UU yang baru dibuatlah Dewas," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :