Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Peran Dua Direktur Terkait Broker
Senin, 31 Mei 2021 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
"Saksi AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI (Persero)," kata Leonard, Senin (31/5/2021).
Kedua saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di tubuh PT ASABRI dalam berkas perkara atas nama tersangka BTS dan tersangka HH.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam perkara PT ASABRI yaitu sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurnaa di Jakarta, Selasa (31/5/2021).
Kedua saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di tubuh PT ASABRI dalam berkas perkara atas nama tersangka BTS dan tersangka HH.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam perkara PT ASABRI yaitu sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurnaa di Jakarta, Selasa (31/5/2021).
(maf)
Lihat Juga :