Kebijakan Visa Online Dinilai Mudahkan Pelaku Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan visa online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Oktober Tahun 2020 lalu mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha.
Penyederhanaan dalam proses permohonan visa telah dirasakan secara langsung oleh Megumi Runturambi, HR Manager Jakarta Intercultural School.
Megumi mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. Dirinya langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa) melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas, dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui, " ungkapnya dalam siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada SINDOnews, Minggu 30 Mei 2021.
Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara. Kebijakan ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
Saat ini, kata Anggakara atau biasa disapa Angga ini, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. "Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Angga.
Angga juga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia.Baca juga: Politikus Partai Ummat Harap Laporan Ustaz Adi Hidayat Ditindaklanjuti Polisi
Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, lanjut Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan.
Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas, dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran.
"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tutur Angga.
Penyederhanaan dalam proses permohonan visa telah dirasakan secara langsung oleh Megumi Runturambi, HR Manager Jakarta Intercultural School.
Megumi mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. Dirinya langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa) melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas, dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui, " ungkapnya dalam siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada SINDOnews, Minggu 30 Mei 2021.
Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara. Kebijakan ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
Saat ini, kata Anggakara atau biasa disapa Angga ini, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. "Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Angga.
Angga juga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia.Baca juga: Politikus Partai Ummat Harap Laporan Ustaz Adi Hidayat Ditindaklanjuti Polisi
Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, lanjut Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan.
Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas, dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran.
"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tutur Angga.
(dam)