Kebijakan Visa Online Dinilai Mudahkan Pelaku Usaha
Senin, 31 Mei 2021 - 13:26 WIB
loading...
Kebijakan visa online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober tahun 2020 lalu mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha. Foto/dok Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan visa online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Oktober Tahun 2020 lalu mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha.
Penyederhanaan dalam proses permohonan visa telah dirasakan secara langsung oleh Megumi Runturambi, HR Manager Jakarta Intercultural School.
Megumi mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. Dirinya langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa) melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas, dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui, " ungkapnya dalam siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada SINDOnews, Minggu 30 Mei 2021.
Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Penyederhanaan dalam proses permohonan visa telah dirasakan secara langsung oleh Megumi Runturambi, HR Manager Jakarta Intercultural School.
Megumi mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. Dirinya langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa) melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas, dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui, " ungkapnya dalam siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada SINDOnews, Minggu 30 Mei 2021.
Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Lihat Juga :