Propam Polri Usut Tuntas Pungli SIM di Polresta Bandar Lampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi di Polresta Bandar Lampung.
OTT itu terkait adanya pungli pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan pungutan lain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan peristiwa yang terjadi di Polres Bandar Lampung mengisyarakatkan belum maksimalnya fungsi pengawasan satuan kerja wilayah.
"Proses penyidikan kasus dimaksud sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung," kata Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (31/5/2021).
Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, kata dia, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri.
Ferdy Sambo juga menghimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan Polri Presisi telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.
Seperti diberitakan sejumlah media, Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Lampung menangkap oknum polisi Satlantas Polresta Bandar Lampung pada Kamis 27 Mei 2021 malam karena diduga melakukan praktik pungli terkait pengurusan SIM.
OTT itu terkait adanya pungli pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan pungutan lain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan peristiwa yang terjadi di Polres Bandar Lampung mengisyarakatkan belum maksimalnya fungsi pengawasan satuan kerja wilayah.
"Proses penyidikan kasus dimaksud sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung," kata Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (31/5/2021).
Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, kata dia, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri.
Ferdy Sambo juga menghimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan Polri Presisi telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.
Seperti diberitakan sejumlah media, Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Lampung menangkap oknum polisi Satlantas Polresta Bandar Lampung pada Kamis 27 Mei 2021 malam karena diduga melakukan praktik pungli terkait pengurusan SIM.
(dam)