Pegawai Berjenggot dan Bercelana Cingkrang, Ini Jawaban Tegas Wakil Ketua KPK

Minggu, 30 Mei 2021 - 12:51 WIB
loading...
Pegawai Berjenggot dan...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron turut memberikan komentar terkait para pegawainya yang berjenggot dan bercelana cingkrang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron turut memberikan komentar terkait para pegawainya yang berjenggot dan bercelana cingkrang. Ghufron meminta agar celana cingkrang dan jenggot tidak dicap sebagai orang yang radikal. Dia mengimbau agar tidak ada pihak yang salah mengidentifikasi terkait jenggot dan celana cingkrang.

"Saya sepemahaman terhadap pandangan Pak Alex, bahwa di pegawai KPK ada yang radikal (taliban), bahwa ada performan-performan yang seperti jenggot, celana cingkrang dll, itu hanyalah aliran wahabi dan salafi sebagai bagian dari keragaman aliran-aliran agama dalam Islam namun bukan Wahabi yang jihadis, bukan yang mau mendirikan negara Islam," beber Ghufron melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (30/5/2021). "Mereka hanya bagian dari hasanah pemahaman agama Islam yang juga tidak menyimpang walau berbeda dengan saya. Sehingga kita perlu hati-hati jangan sampai kewaspadaan kita terhadap ajaran radikalisme tetapi salah mengindentifikasi," imbuhnya.

Ghufron mengklaim dirinya dan rekannya, Alexander Marwata (Alex), telah memperjuangkan para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditekankan dua pimpinan KPK tersebut, bahwa tidak ada paham radikal di KPK. "Pak Alex menyampaikan beliau telah dua periode sebagai Pimpinan KPK sepemahaman beliau selama itu, tidak pernah melihat ada prilaku dan pemahaman yang radikal pada pegawai KPK. Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya, karena itu budaya kepegawaian di KPK," beber Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku telah membaca rinci terkait asesmen TWK. Dia tak memungkiri, pegawai KPK kerap membantah printah pimpinan, jika memang itu bertentangan. "Saya kebetulan membaca secara detil tentang hasil assesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini, di KPK ini ada nilai integritas maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai nurani," paparnya.

Menirukan pernyataan rekannya Alexander Marwata, sambung Ghufron, jika mengikuti TWK juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK. "Pak AM (Alexander Marwata) meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin, saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rekomendasi
Ini Roadmap Nova Arianto...
Ini Roadmap Nova Arianto Agar Timnas Indonesia U-17 Mencapai Peak Performance di Piala Dunia U-17
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Profil dan Biodata Fira...
Profil dan Biodata Fira Cantika, Penyanyi Dangdut Muda Asal Malang
Berita Terkini
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
19 menit yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
43 menit yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
1 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
2 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
3 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
6 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved