Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:38 WIB
loading...
Sidang Jumhur, Ahli...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (27/5/2021) siang tadi. Kubu Jumhur menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan.

Dalam persidangan, Sofyan pun menyampaikan sejumlah persoalan saat memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa Jumhur. Di antaranya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 itu dibuat pada masa pancaroba yang dimaksudkan untuk mempidana orang-orang yang memecah belah masyarakat Indonesia karena pada waktu itu baru saja selesai merdeka. Jadi, perbuatan-perbuatan yang menebarkan kabar bohong yang menimbulkan perpecahan di kalangan rakyat itulah maksud dari pasal 14 ayat 1," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2022).

Baca juga: Di Masa Soeharto Dijenguk Probosutedjo, Jumhur Hidayat Kini Ditinggalkan Fadjroel

Dia memaparkan, selain menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran, secara materil, Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran. Kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak dipidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonaran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," jelasnya.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, kata dia, untuk mempidana perbuatan-perbuatan yang menyebarkan kabar bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat. Namun, pasal itu tak dimaksudkan untuk mempidana bagi yang menyebarkan informasi yang bukan menimbulkan konflik huru-hara di dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Rekomendasi
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved