Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:38 WIB
loading...
Sidang Jumhur, Ahli...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (27/5/2021) siang tadi. Kubu Jumhur menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan.

Dalam persidangan, Sofyan pun menyampaikan sejumlah persoalan saat memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa Jumhur. Di antaranya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 itu dibuat pada masa pancaroba yang dimaksudkan untuk mempidana orang-orang yang memecah belah masyarakat Indonesia karena pada waktu itu baru saja selesai merdeka. Jadi, perbuatan-perbuatan yang menebarkan kabar bohong yang menimbulkan perpecahan di kalangan rakyat itulah maksud dari pasal 14 ayat 1," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2022).

Baca juga: Di Masa Soeharto Dijenguk Probosutedjo, Jumhur Hidayat Kini Ditinggalkan Fadjroel

Dia memaparkan, selain menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran, secara materil, Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran. Kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak dipidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonaran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," jelasnya.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, kata dia, untuk mempidana perbuatan-perbuatan yang menyebarkan kabar bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat. Namun, pasal itu tak dimaksudkan untuk mempidana bagi yang menyebarkan informasi yang bukan menimbulkan konflik huru-hara di dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Rekomendasi
VISION+ Perkenalkan...
VISION+ Perkenalkan First Look My Chef in Crime, Sintya Marisca Siap Beraksi
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
Berita Terkini
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved