Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:38 WIB
loading...
A A A
"Pasal itu juga sudah kedaluwarsa sebetulnya karena dalam UU ITE tentang menyebarkan kabar bohong itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana, tidak ada pasal pun di dalam UU ITE yang menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran tindak pidana, tapi kabar bohong yang merugikan konsumen, nah itu yang bisa dipidana," tuturnya.

Dia menerangkan, berkaitan dengan keonaran dan kausalitas itu sejatinya hanya bisa diukur jika betul-betul timbul keonaran. Keonaran itu berarti adanya huru-hara dan konflik di antara masyarakat secara fisik. Maka itu, bila konfliknya itu bukan dalam bentuk fisik, bisa dikatakan tak masuk dalam keonaran dan pengertiannya hanya sebatas pro-kontra belaka.

"Fisik itu memang terjadi dan itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan dari orang yang menimbulkan keonaran, di dalam keonaran itu pasti banyak faktor yang menimbulkan, bukan hanya satu-satunya faktor, jadi kausalitas itu digunakan dalam kasus ini harus bisa diperlihatkan oleh jaksa bahwa hanya perbuatan terdakwa satu-satunya yang menimbulkan keonaran," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam kasus Jumhur itu, sejatinya keonaran timbul bila dilihat dari teori kausalitas, tak mungkin hanya karena satu faktor, tapi pasti karena banyak faktor dan faktor tersebut haruslah dipertimbangkan dan harus dihadirkan ataupun dibuktikan di dalam persidangan. Adapun ajaran kausalitas, yang melihat hanya satu faktor saja yang bisa menumbulkan keonaran itu penting dibuktikan agar tak terjadi kesesatan dalam berpikir dan dalam mengambil keputusan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Rekomendasi
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-9 Beruntun usai Tentaranya Tewas Lagi Digempur Iran
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
AS Sempat Tunda Mengebom...
AS Sempat Tunda Mengebom Iran demi Nonton Final Piala Dunia
Berita Terkini
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved