Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran
Kamis, 27 Mei 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal itu juga sudah kedaluwarsa sebetulnya karena dalam UU ITE tentang menyebarkan kabar bohong itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana, tidak ada pasal pun di dalam UU ITE yang menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran tindak pidana, tapi kabar bohong yang merugikan konsumen, nah itu yang bisa dipidana," tuturnya.
Dia menerangkan, berkaitan dengan keonaran dan kausalitas itu sejatinya hanya bisa diukur jika betul-betul timbul keonaran. Keonaran itu berarti adanya huru-hara dan konflik di antara masyarakat secara fisik. Maka itu, bila konfliknya itu bukan dalam bentuk fisik, bisa dikatakan tak masuk dalam keonaran dan pengertiannya hanya sebatas pro-kontra belaka.
"Fisik itu memang terjadi dan itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan dari orang yang menimbulkan keonaran, di dalam keonaran itu pasti banyak faktor yang menimbulkan, bukan hanya satu-satunya faktor, jadi kausalitas itu digunakan dalam kasus ini harus bisa diperlihatkan oleh jaksa bahwa hanya perbuatan terdakwa satu-satunya yang menimbulkan keonaran," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kasus Jumhur itu, sejatinya keonaran timbul bila dilihat dari teori kausalitas, tak mungkin hanya karena satu faktor, tapi pasti karena banyak faktor dan faktor tersebut haruslah dipertimbangkan dan harus dihadirkan ataupun dibuktikan di dalam persidangan. Adapun ajaran kausalitas, yang melihat hanya satu faktor saja yang bisa menumbulkan keonaran itu penting dibuktikan agar tak terjadi kesesatan dalam berpikir dan dalam mengambil keputusan.
Dia menerangkan, berkaitan dengan keonaran dan kausalitas itu sejatinya hanya bisa diukur jika betul-betul timbul keonaran. Keonaran itu berarti adanya huru-hara dan konflik di antara masyarakat secara fisik. Maka itu, bila konfliknya itu bukan dalam bentuk fisik, bisa dikatakan tak masuk dalam keonaran dan pengertiannya hanya sebatas pro-kontra belaka.
"Fisik itu memang terjadi dan itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan dari orang yang menimbulkan keonaran, di dalam keonaran itu pasti banyak faktor yang menimbulkan, bukan hanya satu-satunya faktor, jadi kausalitas itu digunakan dalam kasus ini harus bisa diperlihatkan oleh jaksa bahwa hanya perbuatan terdakwa satu-satunya yang menimbulkan keonaran," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kasus Jumhur itu, sejatinya keonaran timbul bila dilihat dari teori kausalitas, tak mungkin hanya karena satu faktor, tapi pasti karena banyak faktor dan faktor tersebut haruslah dipertimbangkan dan harus dihadirkan ataupun dibuktikan di dalam persidangan. Adapun ajaran kausalitas, yang melihat hanya satu faktor saja yang bisa menumbulkan keonaran itu penting dibuktikan agar tak terjadi kesesatan dalam berpikir dan dalam mengambil keputusan.
(zik)
Lihat Juga :