Kemenag Tengah Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:13 WIB
loading...
Kemenag Tengah Menyusun...
Masyarakat Indonesia yang heterogen serta adanya dinamika yang berbeda-beda di setiap daerah, Kemenag tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Berdalih dengan masyarakat Indonesia yang heterogen serta adanya dinamika yang berbeda-beda di setiap daerah, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara , seperti toa.

Baca juga: Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).

"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," tambahnya.

Baca juga: Arab Saudi Sebut Pengeras Suara Seluruh Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat

Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Baca juga: Israel Putus Listrik Pengeras Suara, Sita Makanan Iftar di Masjid Al-Aqsa

Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujar Kamaruddin.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," jelas Kamaruddin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved