Update Data, BKN: Tinggal 7.272 PNS Belum Ikut PUPNS 2015
Rabu, 26 Mei 2021 - 14:02 WIB
loading...
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, terkait data 97.000 PNS yang misterius merupakan hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2015 lalu. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa terkait data 97.000 PNS yang misterius merupakan hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2015 lalu. Dia mengatakan bahwa sebenarnya pada tahun itu sudah dijelaskan penyebab adanya jumlah tersebut.
Baca juga: DPR Dorong Bentuk Tim Khusus Usut Temuan 97.000 Data PNS Misterius
"Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi. Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN," kata Paryono dikutip dari siaran persnya, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: DPR Sarankan Guru Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS, Begini Skemanya
Paryono menyebut bahwa temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing.Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Baca juga: DPR Dorong Bentuk Tim Khusus Usut Temuan 97.000 Data PNS Misterius
"Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi. Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN," kata Paryono dikutip dari siaran persnya, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: DPR Sarankan Guru Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS, Begini Skemanya
Paryono menyebut bahwa temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing.Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Lihat Juga :