Update Data, BKN: Tinggal 7.272 PNS Belum Ikut PUPNS 2015
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa terkait data 97.000 PNS yang misterius merupakan hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2015 lalu. Dia mengatakan bahwa sebenarnya pada tahun itu sudah dijelaskan penyebab adanya jumlah tersebut.
Paryono menyebut bahwa temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing.Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Baca juga: Ratusan CPNS Wajo Ikut Pelatihan Dasar Sebelum Diangkat jadi ASN
Selain itu, istansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," ujarnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa saat ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN. Pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli-Oktober 2021 mendatang.
"Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/ 2018 dan Perpres Nomor 39/ 2019," pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
Paryono menyebut bahwa temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing.Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Baca juga: Ratusan CPNS Wajo Ikut Pelatihan Dasar Sebelum Diangkat jadi ASN
Selain itu, istansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," ujarnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa saat ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN. Pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli-Oktober 2021 mendatang.
"Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/ 2018 dan Perpres Nomor 39/ 2019," pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
(maf)