Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:40 WIB
loading...
Rapor Merah 51 Pegawai...
Penggiat media sosial (Medsos) Eko Kunthadi mengatakan, ke 51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lolos TWK harus segera diberhentikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penggiat media sosial (Medsos) Eko Kunthadi mengatakan, ke 51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.

Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri

"Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka," ucap Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Sebut TWK Juga Dilakukan di Instansi Lain, Moeldoko: Kenapa yang di KPK Begitu Diributkan?

Eko menegaskan, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. "Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi

Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.

"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.

Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.

"Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan," jelasnya.

Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.

"Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain," ungkapnya.

Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. "Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
PBB: Israel Harus Segera...
PBB: Israel Harus Segera Serahkan Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved