Moeldoko: Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
"Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi," kata Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).
Lanjut Moeldoko, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. "Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun, kata Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwq alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK."
Lanjut Moeldoko, Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku yakni Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi. "Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih," kata Moeldoko.
Diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari 75 orang tersebut, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi," kata Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).
Lanjut Moeldoko, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. "Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun, kata Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwq alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK."
Lanjut Moeldoko, Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku yakni Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi. "Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih," kata Moeldoko.
Diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari 75 orang tersebut, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
(zik)