Moeldoko: Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi
Rabu, 26 Mei 2021 - 11:47 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
"Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi," kata Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).
Lanjut Moeldoko, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. "Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik
Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun, kata Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi," kata Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).
Lanjut Moeldoko, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. "Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik
Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun, kata Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Lihat Juga :