Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kabag MKD DPR Terkait Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Kepala bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Chrysanti Permatasari untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena Chrysanti mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/5/2021). "Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Selain Chrysanti, tim penyidik juga memanggil ulang Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira terkait perkara yang sama. Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti dan Angga. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Firli menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Baca juga: Tinggalkan Kantor BKN, Menkumham Sebut Belum Ada Putusan soal 75 Pegawai KPK
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," jelas Firli.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena Chrysanti mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/5/2021). "Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga
Selain Chrysanti, tim penyidik juga memanggil ulang Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira terkait perkara yang sama. Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti dan Angga. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Firli menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Baca juga: Tinggalkan Kantor BKN, Menkumham Sebut Belum Ada Putusan soal 75 Pegawai KPK
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," jelas Firli.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(kri)