Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kabag MKD DPR Terkait Azis Syamsuddin
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:47 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bakal memanggil kembali Kepala bagian Sekretariat MKD DPR RI, Chrysanti Permatasari untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Kepala bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Chrysanti Permatasari untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena Chrysanti mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/5/2021). "Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021). Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Selain Chrysanti, tim penyidik juga memanggil ulang Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira terkait perkara yang sama. Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti dan Angga. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena Chrysanti mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (24/5/2021). "Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021). Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Selain Chrysanti, tim penyidik juga memanggil ulang Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira terkait perkara yang sama. Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti dan Angga. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS).
Lihat Juga :