KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Pemanggilan berkaitan pengusutan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robbin Patuju.
"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK Firli dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/5/2021).
Firli menegaskan KPK akan menuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan mengungkap ungkap seterang terangnya untuk menemukan tersangka. "Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," tandasnya.
Dia menegaskan KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Tidak pernah berubah, untuk memberantas korupsi siapa pun pelakunya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Azis beralasan tidak bisa hadir pada pemeriksaan karena masih ada kegiatan lain.
"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK Firli dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/5/2021).
Firli menegaskan KPK akan menuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan mengungkap ungkap seterang terangnya untuk menemukan tersangka. "Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," tandasnya.
Dia menegaskan KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Tidak pernah berubah, untuk memberantas korupsi siapa pun pelakunya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Azis beralasan tidak bisa hadir pada pemeriksaan karena masih ada kegiatan lain.
(dam)