Koalisi Guru Besar Ingatkan Jokowi Ada yang Ingin Intervensi KPK
Selasa, 25 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
”Segenap masyarakat berharap besar agar penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di KPK, dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa gangguan kekisruhan internal lembaganya,” tulis Prof Azyumardi dkk.
Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
Lebih dari itu, para guru besar itu menilai bahwa sebagian besar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan Penyelidik dan Penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mereka sedang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, dan lain sebagainya.
Melihat hal itu, Prof Azyumardi dkk menduga besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan ingin mengintervensi proses penindakan di KPK. Indikasinya adalah salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, yaitu menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
”Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum (Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/obstruction of justice),” ujar Azyumardi dkk.
Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
Lebih dari itu, para guru besar itu menilai bahwa sebagian besar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan Penyelidik dan Penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mereka sedang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, dan lain sebagainya.
Melihat hal itu, Prof Azyumardi dkk menduga besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan ingin mengintervensi proses penindakan di KPK. Indikasinya adalah salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, yaitu menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
”Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum (Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/obstruction of justice),” ujar Azyumardi dkk.
(muh)
Lihat Juga :