Komisi X DPR Sarankan Guru Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS

Selasa, 25 Mei 2021 - 02:00 WIB
loading...
Komisi X DPR Sarankan Guru Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS
Politikus Golkar Hetifah Sjaifudian menyarankan pemerintah untuk mengangkat guru honorer yang sudah senior menjadi PNS. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyarankan agar guru honorer yang telah mengabdi di atas 10 tahun dan tidak lolos seleksi ASN dapat segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kependidikan, untuk kemudian dipertimbangkan pengangkatannya sebagai PNS.

Hal ini disampaikan Hetifah dalam Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pimpinan universitas terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

“Selanjutnya (setelah diangkat PPPK), sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS. Dalam masa tersebut, tentunya juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS,” kata Hetifah.



Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang Kesra ini menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” terangnya.

Dalam RDPU tersebut, turut hadir Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas negeri Manado Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.



Para rektor ini mengungkapkan beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS, sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi. Perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.

Kemudian, ada juga usulan untuk memberikan rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer, mengingat banyaknya guru honorer yang lama tak kunjung diangkat dan sudah memasuki usia pensiun.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)