Komisi X DPR Sarankan Guru Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS
Selasa, 25 Mei 2021 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” terangnya.
Dalam RDPU tersebut, turut hadir Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas negeri Manado Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.
Baca juga: Dear Guru Honorer, 1 Juta Lowongan Pegawai PPPK Menanti Anda
Para rektor ini mengungkapkan beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS, sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi. Perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
Kemudian, ada juga usulan untuk memberikan rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer, mengingat banyaknya guru honorer yang lama tak kunjung diangkat dan sudah memasuki usia pensiun.
Dalam RDPU tersebut, turut hadir Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas negeri Manado Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.
Baca juga: Dear Guru Honorer, 1 Juta Lowongan Pegawai PPPK Menanti Anda
Para rektor ini mengungkapkan beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS, sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi. Perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
Kemudian, ada juga usulan untuk memberikan rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer, mengingat banyaknya guru honorer yang lama tak kunjung diangkat dan sudah memasuki usia pensiun.
(muh)
Lihat Juga :