17 Prajurit TNI Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
loading...
17 Prajurit TNI Kasus...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas, Senin (24/5/2021). Foto/Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas , Senin (24/5/2021). Sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu, berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara, dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau dipecat. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kedinasan Militer.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid. mengatakan dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Lebih lanjut dikatakan Mayjen TNI Abdul Rasyid. setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)