9 Pegawai yang Dibebastugaskan Beragama Non Muslim, Direktur KPK: Isu Taliban Terpatahkan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara satu pegawai KPK beragama Buddha yang juga dibebastugaskan yakni seorang penyelidik, Rieswin. Sedangkan yang beragama Hindu yakni, Fungsional Pengaduan Masyarakat berinisial IVK. Dengan demikian, ada sembilan pegawai KPK beragama non muslim yang turut dibebastugaskan karena tak lulus TWK.
"Jadi, teori tentang ini mereka taliban, kadrun, radikal Islam, terpatahkan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya. Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
"Jadi, teori tentang ini mereka taliban, kadrun, radikal Islam, terpatahkan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya. Baca juga: Soal Ribut-ribut 75 Pegawai KPK, Politikus PKS: Aksi Pak Jokowi Ditunggu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
(kri)
Lihat Juga :