Rencana Demo Buruh Dipicu Sikap DPR yang Memaksa Bahas RUU Ciptaker
Senin, 20 April 2020 - 06:47 WIB
loading...
Sikap DPR yang memaksakan diri membahas RUU Omnibus Law CIptaker menjadi penyebab buruh berencana menggelar demo besar-besaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, secara prinsip perjuangan organisasi pekerja dalam menuntut hak-hak buruh patut didukung dan diapresiasi. Hak-hak pekerja memang tidak boleh dibatasi dan dihalang-halangi. Lebih dari itu, kepentingan kaum buruh harus dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tetapi untuk saat ini, khususnya dalam masa menghadapi pandemi global Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban, dibutuhkan peran semua komponen bangsa, termasuk kalangan buruh untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona agar wabah ini segera berakhir," tutur Karyono kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Namun boleh jadi, kata Karyono, rencana aksi yang akan digelar kalangan buruh karena terprovokasi oleh sikap DPR yang masih memaksakan membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law di tengah bangsa ini berjibaku melawan pandemi Covid-19. Pasalnya, RUU Omnibuslaw Ciptaker tersebut dinilai masih kontroversi.
Karenanya, Karyono menganggap, pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19 tentu akan memancing Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi buruh lainnya bereaksi. "Padahal, sebelumnya KSPI sempat membatalkan rencana aksi turun ke jalan sebelum merencanakan akan turun aksi kembali pada 30 April mendatang," ungkap dia.
Untuk hal itu pula, lanjut dia, dalam menjaga kondusivitas bersama maka DPR, pemerintah dan pengusaha dituntut agar lebih peka terhadap nasib kalangan buruh, di mana saat ini mereka terancam PHK, dan ribuan buruh telah dirumahkan. Sementara mereka tengah berjibaku melawan ancaman Corona dan berjuang untuk mempertahankan hidup.
Di sisi lain, dalam situasi duka yang melanda bangsa ini menghadapi wabah virus Corona dibutuhkan juga kearifan organisasi buruh untuk menahan diri sejenak dengan tidak melakukan aksi turun ke jalan. Dalam situasi saat ini organisasi buruh ditantang untuk mencari alternatif dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi substansi tuntutan.
"Efek dari pandemi Covid-19 ini telah mengubah pola dan relasi sosial di pelbagai sektor kehidupan. Oleh karena itu, semua sektor, tak terkecuali organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi perlu beradaptasi dengan situasi dan kondisi," ucap dia.
"Tetapi untuk saat ini, khususnya dalam masa menghadapi pandemi global Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban, dibutuhkan peran semua komponen bangsa, termasuk kalangan buruh untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona agar wabah ini segera berakhir," tutur Karyono kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Namun boleh jadi, kata Karyono, rencana aksi yang akan digelar kalangan buruh karena terprovokasi oleh sikap DPR yang masih memaksakan membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law di tengah bangsa ini berjibaku melawan pandemi Covid-19. Pasalnya, RUU Omnibuslaw Ciptaker tersebut dinilai masih kontroversi.
Karenanya, Karyono menganggap, pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19 tentu akan memancing Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi buruh lainnya bereaksi. "Padahal, sebelumnya KSPI sempat membatalkan rencana aksi turun ke jalan sebelum merencanakan akan turun aksi kembali pada 30 April mendatang," ungkap dia.
Untuk hal itu pula, lanjut dia, dalam menjaga kondusivitas bersama maka DPR, pemerintah dan pengusaha dituntut agar lebih peka terhadap nasib kalangan buruh, di mana saat ini mereka terancam PHK, dan ribuan buruh telah dirumahkan. Sementara mereka tengah berjibaku melawan ancaman Corona dan berjuang untuk mempertahankan hidup.
Di sisi lain, dalam situasi duka yang melanda bangsa ini menghadapi wabah virus Corona dibutuhkan juga kearifan organisasi buruh untuk menahan diri sejenak dengan tidak melakukan aksi turun ke jalan. Dalam situasi saat ini organisasi buruh ditantang untuk mencari alternatif dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi substansi tuntutan.
"Efek dari pandemi Covid-19 ini telah mengubah pola dan relasi sosial di pelbagai sektor kehidupan. Oleh karena itu, semua sektor, tak terkecuali organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi perlu beradaptasi dengan situasi dan kondisi," ucap dia.
Lihat Juga :