PKS Minta Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diusut
Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64% penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet. Kendati demikian, kian masifnya penggunaan internet tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data pengguna internet yang memadai.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukkan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan Tancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya Anggota Baleg DPR RI ini.
Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan ini menstandardisasi Undang-undang Perlindungan Data di semua negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi. Baca juga: Merger GoTo, Gojek dan Tokopedia Harus Perhatikan Keamanan Data Pengguna
Regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada warga negara. Arah pengaturan dari regulasi ini mencakup perseorangan, perusahaan, maupun organisasi yang memproses data pribadi seseorang.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukkan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan Tancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya Anggota Baleg DPR RI ini.
Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan ini menstandardisasi Undang-undang Perlindungan Data di semua negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi. Baca juga: Merger GoTo, Gojek dan Tokopedia Harus Perhatikan Keamanan Data Pengguna
Regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada warga negara. Arah pengaturan dari regulasi ini mencakup perseorangan, perusahaan, maupun organisasi yang memproses data pribadi seseorang.
(kri)
Lihat Juga :