Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Jum'at, 21 Mei 2021 - 03:28 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan. “Jika yang tandatangan merupakan direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” ungkap Chaerul.
Dalam proses sidang, Chaerul sangat lugas dalam memberikan pendapat ahlinya. Ia bahkan sempat beberapa kali menolak memberikan jawaban dari kuasa hukum Joko dan Budhi yang berkali-kali pertanyaannya mengarah pada fakta persidangan. Alhasil Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti pun sempat memberikan teguran kepada kuasa hukum terdakwa. "Tolong saudara jangan bertanya terkait fakta persidangan. Karena fakta persidangan juga belum tentu benar. Tanyakan terkait keahlian saksi," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, pakar hukum bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli juga menyebut bahwa manipulasi Laporan Keuangan AISA 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal. Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar. “Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.
Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada tahun 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Pada saat periode suspensi perdagangan dilakukan, investor tidak bisa menjual atau membeli saham. Oleh karenanya, para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joko dan Budhi dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dihukum penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam proses sidang, Chaerul sangat lugas dalam memberikan pendapat ahlinya. Ia bahkan sempat beberapa kali menolak memberikan jawaban dari kuasa hukum Joko dan Budhi yang berkali-kali pertanyaannya mengarah pada fakta persidangan. Alhasil Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti pun sempat memberikan teguran kepada kuasa hukum terdakwa. "Tolong saudara jangan bertanya terkait fakta persidangan. Karena fakta persidangan juga belum tentu benar. Tanyakan terkait keahlian saksi," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, pakar hukum bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli juga menyebut bahwa manipulasi Laporan Keuangan AISA 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal. Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar. “Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.
Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada tahun 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Pada saat periode suspensi perdagangan dilakukan, investor tidak bisa menjual atau membeli saham. Oleh karenanya, para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joko dan Budhi dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dihukum penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(cip)
Lihat Juga :