Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
loading...
Sidang Jumhur Hidayat,...
Jumhur Hidayat seusai sidang beberapa waktu lalu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa M Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli ITE dari kubu Jumhur.

Kubu Jumhur menghadirkan Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (Ditjen Aptika Kominfo RI) Josua Sitompul sebagai Ahli ITE.

Dalam persidangan, banyak poin yang disampaikan oleh Ahli ITE, Josua Sitompul itu. Misalnya saja, media sosial Twitter itu termasuk bagian dari saluran penyampaian ekspresi ataupun kritik seseorang dalam bentuk apa pun. Lalu, tak ada semacam penyaring konten di media sosial tersebut.

Baca juga: BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat

Namun, ada mekanisme untuk dilakukan takedown pada konten, khususnya konten negatif. "Di Indonesia ada Kominfo yang melakukan penilaian apakah konten itu sesuai dengan standarnya, tapi prosedurnya itu report dan dilaporkan ke Kominfo dan Twitter akan takedown," ujarnya di persidangan, Kamis (20/5/2021).

Josua juga membicarakan tentang unsur Pasal 28 UU ITE, yang terkait unsur kebencian itu sejatinya harus dibuktikan ada tidaknya niat untuk menyebarkan kebencian tersebut, khususnya terkait individu, agama, golongan, atau ras. Lalu, harus pula dilihat ada tidaknya masyarakat dimaksud.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bersyukur Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Dia lantas ditanya pendapatnya tentang pimpinan buruh yang menyampaikan pendapat melalui medsos dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE. Dia menjawab, tentunya itu harus berkaitan dengan hak WNI. Setiap WNI memiliki hak dan kebebasan berekspresi dan berpendapat, hanya saja tak boleh sampai menimbulkan kebencian.

Josua lantas ditanya pendapatnya bila ada orang yang menyatakan undang-undang X untuk melindungi primitif investor dari RRC. Dia menilai, kata buruh, investor, negara, ataupun pemerintah bukanlah termasuk dalam suku, agama, dan golongan.

Sebabnya, buruh dan investor merupakan jenis pekerjaan, negara atau pemerintah merupakan penguasa dan itu bukanlah golongan, sedangkan golongan itu ada di dalam masyarakat umum. Adapun terkait golongan itu harus jelas dan detail, misal masyarakat RT 11 dan RW 07.

Dia lalu ditanya berkaitan Pasal 28 ayat 2 m, apakah rasa kebencian harus dibuktikan dahulu. Dia menilai, tujuan seseorang dalam menyebarkan kebencian dan rasa takut pada individu tertentu memang harus dibuktikan dahulu, misalnya saja di media sosial Twitter bisa dilihat dari komentar-komentar atas postingan tersebut.

"Apa latar belakang seseorang ini mengupload, misalnya bentuk ekspresi itu. Lalu, audiensnya itu orang per orang yang merespon konten dimaksud. Konten ini bertujuan membuat para pemirsa untuk membenci individu tertentu karena golongannya, maka respon dari komentar ini menjadi benci," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
May Day dan Strategi...
May Day dan Strategi Politik di Balik Penunjukan Jumhur Hidayat
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Rekomendasi
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved