Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Dia lantas ditanya pendapatnya tentang pimpinan buruh yang menyampaikan pendapat melalui medsos dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE. Dia menjawab, tentunya itu harus berkaitan dengan hak WNI. Setiap WNI memiliki hak dan kebebasan berekspresi dan berpendapat, hanya saja tak boleh sampai menimbulkan kebencian.

Josua lantas ditanya pendapatnya bila ada orang yang menyatakan undang-undang X untuk melindungi primitif investor dari RRC. Dia menilai, kata buruh, investor, negara, ataupun pemerintah bukanlah termasuk dalam suku, agama, dan golongan.

Sebabnya, buruh dan investor merupakan jenis pekerjaan, negara atau pemerintah merupakan penguasa dan itu bukanlah golongan, sedangkan golongan itu ada di dalam masyarakat umum. Adapun terkait golongan itu harus jelas dan detail, misal masyarakat RT 11 dan RW 07.

Dia lalu ditanya berkaitan Pasal 28 ayat 2 m, apakah rasa kebencian harus dibuktikan dahulu. Dia menilai, tujuan seseorang dalam menyebarkan kebencian dan rasa takut pada individu tertentu memang harus dibuktikan dahulu, misalnya saja di media sosial Twitter bisa dilihat dari komentar-komentar atas postingan tersebut.

"Apa latar belakang seseorang ini mengupload, misalnya bentuk ekspresi itu. Lalu, audiensnya itu orang per orang yang merespon konten dimaksud. Konten ini bertujuan membuat para pemirsa untuk membenci individu tertentu karena golongannya, maka respon dari komentar ini menjadi benci," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
May Day dan Strategi...
May Day dan Strategi Politik di Balik Penunjukan Jumhur Hidayat
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved