Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
Polemik Alih Status...
Puskapol UI menilai pernyataan Presiden Jokowi dalam rangka merespons wacana publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK patut diapresiasi dengan baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat dituntaskan. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka merespons wacana publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK patut diapresiasi dengan baik.

"Pandangan Presiden ini secara eksplisit menegaskan bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini," kata Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman

Menurut dia, Pekerjaan Rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal menjadi hal yang penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. "Kita sangat memahami bahwa produk UU tersebut sangat kontroversial dan tentu sudah diperkuat dalam keputusan MK yang terbaru, namun semua elemen internal KPK juga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut," tuturnya. Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama

Dia menambahkan, publik juga tentu punya kepentingan terhadap segala upaya penguatan kelembagaan KPK. "Namun, apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan juga SDMnya akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit dipenuhi," ujarnya.

Dia mengatakan, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang memang terbilang khusus ini, seluruh pegawai KPK tentu dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang semakin marak. Dia berpendapat bahwa apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka tentu saja pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia. "Apalagi polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan dapat mengganggu kinerja KPK belakangan ini," ungkapnya.

Terakhir, lanjut dia, aduan 75 orang pegawai KPK tersebut kepada Ombudsman terkait maladministrasi alih status kepegawaian masuk dalam proses. "Dan saya sepakat dengan pandangan Ombudsman bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa kegaduhan agar kesepakatan nantinya diterima oleh segala pihak yang sedang berkonflik," imbuhnya.

Artinya, kata dia, 75 orang pegawai KPK ini tentu dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan. Dirinya juga berpandangan bahwa perlu ada atensi khusus dari kelembagaan yang berwenang seperti Kementrian PAN RB, BKN dan juga KASN dengan tentunya berkoordinasi dengan KPK dalam memperjelas arahan Presiden terkait nasib 75 orang tersebut. "Artinya, perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat diterapkan oleh KPK," ungkapnya.

Selain itu, dia juga melihat dapat kiranya semua pihak yang benar-benar mencintai KPK dalam geraknya menyelamatkan Indonesia dari berbagai kasus korupsi untuk menghormati proses kelembagaan yang tengah berlangsung. "Semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegewaian tersebut dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja dengan semaksimal mungkin tanpa gangguan berarti," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved