Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, lanjut dia, aduan 75 orang pegawai KPK tersebut kepada Ombudsman terkait maladministrasi alih status kepegawaian masuk dalam proses. "Dan saya sepakat dengan pandangan Ombudsman bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa kegaduhan agar kesepakatan nantinya diterima oleh segala pihak yang sedang berkonflik," imbuhnya.
Artinya, kata dia, 75 orang pegawai KPK ini tentu dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan. Dirinya juga berpandangan bahwa perlu ada atensi khusus dari kelembagaan yang berwenang seperti Kementrian PAN RB, BKN dan juga KASN dengan tentunya berkoordinasi dengan KPK dalam memperjelas arahan Presiden terkait nasib 75 orang tersebut. "Artinya, perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat diterapkan oleh KPK," ungkapnya.
Selain itu, dia juga melihat dapat kiranya semua pihak yang benar-benar mencintai KPK dalam geraknya menyelamatkan Indonesia dari berbagai kasus korupsi untuk menghormati proses kelembagaan yang tengah berlangsung. "Semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegewaian tersebut dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja dengan semaksimal mungkin tanpa gangguan berarti," pungkasnya.
Artinya, kata dia, 75 orang pegawai KPK ini tentu dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan. Dirinya juga berpandangan bahwa perlu ada atensi khusus dari kelembagaan yang berwenang seperti Kementrian PAN RB, BKN dan juga KASN dengan tentunya berkoordinasi dengan KPK dalam memperjelas arahan Presiden terkait nasib 75 orang tersebut. "Artinya, perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk dapat diterapkan oleh KPK," ungkapnya.
Selain itu, dia juga melihat dapat kiranya semua pihak yang benar-benar mencintai KPK dalam geraknya menyelamatkan Indonesia dari berbagai kasus korupsi untuk menghormati proses kelembagaan yang tengah berlangsung. "Semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegewaian tersebut dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja dengan semaksimal mungkin tanpa gangguan berarti," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :