Rekaman Dibuka, Muncul Kode ‘Percetakan Negara' untuk Sewa Pesawat Juliari

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:36 WIB
loading...
Rekaman Dibuka, Muncul...
Istilah percetakan negara muncul dalam percakapan sewa pesawat untuk mantan Mensos Juliari Batubara. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekaman percakapan yang membahas penyewaan pesawat jet pribadi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Percakapan itu terjadi antara mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity dengan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono itu dibongkar Jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, pada hari ini. Dalam rekaman suara yang diperdengarkan oleh tim jaksa, terdengar ada istilah 'percetakan negara' saat Selvy dan Adi Wahyono membahas tagihan penyewaan pesawat jet.

Baca juga: Undang Cita Citata, Juliari Batubara Perintahkan Rapim Kemensos di Labuhan Bajo

Berikut rekaman percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono yang diperdengarkan oleh tim jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) :

Selvy: Halo, pak, tagihan itu dong untuk private jet

Adi: Ya saya minta ke percetakan negara

Selvy: hehehe...

Adi: Ya sudah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana?

Selvy: Transfer langsung boleh, ke saya boleh.

Adi: Berapa? Rupiah apa dolar?

Selvy: 400 ribu, USD (suara tidak terdengar lagi).

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp100 Triliun, Prof Zubairi: Korupsi adalah Pandemi Nyata

Jaksa kemudian mengonfirmasi Selvy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini, terkait istilah 'percetakan negara'. Selvy berdalih bahwa 'percetakan negara' yang dimaksud Adi Wahyono dalam percakapan tersebut hanya sebatas guyonan.

"Adi Wahyono bilang dia akan minta ke percetakan negara, kok saudara ketawa? Dia (bilang), 'Saya akan minta ke percetakan negara'. Maksudnya apa ini?" tanya salah seorang jaksa.

"Enggak tahu. Itu bercanda, Pak. Memang suka bercanda Pak Adi," dalih Selvy.

Berdasarkan data yang dikantongi tim jaksa, biaya sewa pesawat khusus untuk perjalanan Juliari Batubara sebesar Rp400 juta. Namun, Selvy mengaku hanya mengeluarkan uang sekira Rp300 juta. Uang itu diterima Selvy dari Adi Wahyono.

"Saya pernah tanya ke pak menteri jawabannya koordinasi dengan Kabiro Umum," beber Selvy.

Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved