Rekaman Dibuka, Muncul Kode ‘Percetakan Negara' untuk Sewa Pesawat Juliari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekaman percakapan yang membahas penyewaan pesawat jet pribadi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Percakapan itu terjadi antara mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity dengan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.
Percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono itu dibongkar Jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, pada hari ini. Dalam rekaman suara yang diperdengarkan oleh tim jaksa, terdengar ada istilah 'percetakan negara' saat Selvy dan Adi Wahyono membahas tagihan penyewaan pesawat jet.
Berikut rekaman percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono yang diperdengarkan oleh tim jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) :
Selvy: Halo, pak, tagihan itu dong untuk private jet
Adi: Ya saya minta ke percetakan negara
Selvy: hehehe...
Adi: Ya sudah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana?
Selvy: Transfer langsung boleh, ke saya boleh.
Adi: Berapa? Rupiah apa dolar?
Selvy: 400 ribu, USD (suara tidak terdengar lagi).
Jaksa kemudian mengonfirmasi Selvy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini, terkait istilah 'percetakan negara'. Selvy berdalih bahwa 'percetakan negara' yang dimaksud Adi Wahyono dalam percakapan tersebut hanya sebatas guyonan.
"Adi Wahyono bilang dia akan minta ke percetakan negara, kok saudara ketawa? Dia (bilang), 'Saya akan minta ke percetakan negara'. Maksudnya apa ini?" tanya salah seorang jaksa.
"Enggak tahu. Itu bercanda, Pak. Memang suka bercanda Pak Adi," dalih Selvy.
Berdasarkan data yang dikantongi tim jaksa, biaya sewa pesawat khusus untuk perjalanan Juliari Batubara sebesar Rp400 juta. Namun, Selvy mengaku hanya mengeluarkan uang sekira Rp300 juta. Uang itu diterima Selvy dari Adi Wahyono.
"Saya pernah tanya ke pak menteri jawabannya koordinasi dengan Kabiro Umum," beber Selvy.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono itu dibongkar Jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, pada hari ini. Dalam rekaman suara yang diperdengarkan oleh tim jaksa, terdengar ada istilah 'percetakan negara' saat Selvy dan Adi Wahyono membahas tagihan penyewaan pesawat jet.
Berikut rekaman percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono yang diperdengarkan oleh tim jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) :
Selvy: Halo, pak, tagihan itu dong untuk private jet
Adi: Ya saya minta ke percetakan negara
Selvy: hehehe...
Adi: Ya sudah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana?
Selvy: Transfer langsung boleh, ke saya boleh.
Adi: Berapa? Rupiah apa dolar?
Selvy: 400 ribu, USD (suara tidak terdengar lagi).
Jaksa kemudian mengonfirmasi Selvy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini, terkait istilah 'percetakan negara'. Selvy berdalih bahwa 'percetakan negara' yang dimaksud Adi Wahyono dalam percakapan tersebut hanya sebatas guyonan.
"Adi Wahyono bilang dia akan minta ke percetakan negara, kok saudara ketawa? Dia (bilang), 'Saya akan minta ke percetakan negara'. Maksudnya apa ini?" tanya salah seorang jaksa.
"Enggak tahu. Itu bercanda, Pak. Memang suka bercanda Pak Adi," dalih Selvy.
Berdasarkan data yang dikantongi tim jaksa, biaya sewa pesawat khusus untuk perjalanan Juliari Batubara sebesar Rp400 juta. Namun, Selvy mengaku hanya mengeluarkan uang sekira Rp300 juta. Uang itu diterima Selvy dari Adi Wahyono.
"Saya pernah tanya ke pak menteri jawabannya koordinasi dengan Kabiro Umum," beber Selvy.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)