Pernyataan Busyro Muqoddas soal Firli Bahuri Dinilai Memprihatinkan
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.
Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.
"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya. Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.
Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.
"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya. Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
(dam)
Lihat Juga :