Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:39 WIB
loading...
Abaikan Perintah Jokowi,...
Bambang Widjojanto menyebut Firli Bahuri mencederai kehormatan Presiden Jokowi bila tidak menindaklanjuti perintah terkait 75 pegawai KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut bahwa perintah Presiden Jokowi mengenai polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) diabaikan Firli Bahuri dkk.

"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karna belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean & clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

BW sapaan akrabnya, menilai KPK, Kemenpan RB dan BKN tidak mengajukan alasan yang dapat menjelaskan, kenapa pernyataan Presiden yang didalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti.
"Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan Presiden di atas, tidak hanya dapat mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," jelasnya.

Baca juga: KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Selain itu, BW menyebut surat dari Firli Bahuri dkk yang menon-jobkan 75 pegawainya dianggap perbuatan melawan hukum."Bila surat Ketua KPK yang tidak segera dicabut maka akan punya konsekwensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik yang punya kewenangan melakukan tindakan pro justisia krn tindakan mereka tersebut dapat dipersoalkan dan bermasalah secara hukum," katanya.

"Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri," imbuhnya.

Tidak hanya itu, menurut BW, Firli Bahuri dkk adalah penanggungjawab tertinggi pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, tindakan Firli Bahuri dkk yang melawan perintah Presiden tidak hanya dapat dikualifikasi sebagai pembangkangan tapi juga disebut obstruction of justice.

Baca juga: Minta SK Penonaktifan Segara Dicabut, 75 Pegawai KPK Ingatkan Kerugian Negara

Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor.Maka dari itu, lanjut BW, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka demi hukum kebijakan nonjob dari Firli Bahuri dkk harus dinyatakan batal demi hukum dan 75 Pegawai KPK mendapatakan legalitasnya kembali.

"Kebijakan Ketua KPK dan Pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration; prosedur mennonjobkan pegawai KPK harus diperiksa oleh Komisi ASN; Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku serta untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021),
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Berita Terkini
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved