Lindungi UMKM, La Nyalla Dukung Larangan 13 Produk Masuk Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:04 WIB
loading...
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Matalitti. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Matalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
Menurut La Nyalla, kebijakan tersebut bisa mendukung produk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) lokal.
Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata La Nyalla, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
"Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar," ujarnya. Baca juga: Shopee Tutup Akses 13 Produk Asing, Teten Minta Marketplace Lain Ikuti
Menurut La Nyalla, kebijakan tersebut bisa mendukung produk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) lokal.
Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata La Nyalla, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
"Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar," ujarnya. Baca juga: Shopee Tutup Akses 13 Produk Asing, Teten Minta Marketplace Lain Ikuti
Lihat Juga :