Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Non-PNS Selama TFH Tetap Dibayarkan

Senin, 20 April 2020 - 00:50 WIB
loading...
Kemenag Pastikan Tunjangan...
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan guru madrasah, utamanya guru non PNS. Foto/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah sejak pertengahan Maret 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non PNS. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu. "Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," kata Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa, penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian ataupun sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved