Mau Ikut Seleksi CPNS-PPPK? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:03 WIB
loading...
Mau Ikut Seleksi CPNS-PPPK? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
BKN telah menyusun protokol kesehatan yang mesti dipatuhi peserta seleksi ASN pada 2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, baik untukCPNS maupun PPPK akan menggunakan metode sistem computer assisted test (CAT). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi tersebut akan menerapkan protokol kesehatan .

“Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana panitia seleksi nasional (Panselnas) menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.7/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).



Dia mengatakan bahwa prosedur ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi.

“Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19,” tuturnya.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan setiap peserta seleksi:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;



3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)