Mahfud MD: Pemerintah Belum Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:30 WIB
loading...
Mahfud MD: Pemerintah...
Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum akan memberlakukan darurat sipil dan darurat militer di Papua. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum akan memberlakukan darurat sipil dan darurat militer di Papua. Serangkaian teror di Bumi Cendrawasih, kata Mahfud, bukan lah masalah yang besar.

Menko Polhukam menjelaskan, pemerintah tidak serta merta menyebutkan masyarakat Papua atau organisasi Papua sebagai teroris, melainkan hanya spesifik terhadap orang-orang tertentu.

"Pemerintah belum pernah berpikir sampai saat ini untuk melakukan atau memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer. Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar, orangnya terindentifikasi, sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua," ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Kepala Suku Paluga Tepis Propaganda Pembakaran Rumah dan Gereja di Ilaga Utara Papua

Dia menyebut sedikitnya ada tiga kelompok organisasi di Papua, dan dua di antaranya masih bersedia berdialog mencari solusi bersama pemerintah. Namaun, kelompok terakhir yang memang harus dilakukan tindakan secara tegas.

"Karena di Papua itu ya ada tiga lapis gerakan, satu gerakan politik, dua kelompok klendestin, tetapi ketiga yang kecil ini dan ada namanya ini itulah yang kita sebut teroris. Jadi yang besar, 90% itu mari kita ajak berembuk," katanya.

Mahfud kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta perusakan objek vital, sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.

Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat

Pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.

"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Mahfud MD Ungkap Dugaan...
Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved