Jalan Mulus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Senin, 20 April 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
Bisa dibayangkan, tanpa RUU Cipta Kerja saja, dalam 10 tahun (2003–2013) tercatat konversi tanah pertanian ke fungsi nonpertanian per menitnya 0,25 hektare dan satu rumah tangga petani hilang terlempar keluar sektor nonpertanian. Selain itu, terjadi penyusutan lahan yang dikuasai petani dari 10,6% menjadi 4,9% dan peningkatan jumlah petani guram menjadi 56%. Hasil kajian dan monitor KPK terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa luas lahan baku sawah, baik beririgasi maupun nonirigasi, mengalami penurunan rata-rata 650.000 hektare dalam 10 tahun.

Pertanyaannya, apa kerugian konversi lahan? Sebagai negara berpenduduk besar, seperti kata Presiden Soekarno, pangan adalah soal hidup-mati. Dalam jangka pendek, konversi lahan seolah-olah menguntungkan secara ekonomi. Padahal, konversi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman serius masa depan negara. Konversi lahan akan membuat ketahanan pangan rapuh, produksi pangan domestik merosot, lalu kita akan tergantung pada impor. Sebagian besar pasar pangan dunia bersifat oligopoli; pasarnya tipis dan harganya tidak stabil. Bergantung pada pangan impor jelas tidak menguntungkan.

Sawah terkonversi bersifat irreversible. Pernahkah Anda membayangkan dampak jika seperempat dari luas sawah yang ada sekarang dikonversi? Hampir pasti suhu udara meningkat; kemungkinan erosi, banjir, dan longsor lebih besar; kualitas dan kuantitas air akan berkurang drastis. Demikian juga keindahan alam, bio-diversity dan kebudayaan perdesaan cepat punah, bahkan akan muncul disharmoni kelembagaan sosial di desa.

Dampak berganda konversi itu tidak pernah kita sadari karena kita hanya menilai sawah sebagai penghasil pangan dan serat (tangible). Padahal, selain menghasilkan pangan, sawah mempunyai multifungsi; menjaga ketahanan pangan, menjaga kestabilan fungsi hidrologis DAS, menurunkan erosi, menyerap tenaga kerja, memberikan keunikan dan daya tarik perdesaan, dan mempertahankan nilai-nilai sosial budaya perdesaan. Fungsi ini tidak bisa dipasarkan (non-marketable) dan tidak mudah dikenali (intangible).

Roh dan spirit UU No 41/2009 dan UU No 22/2019 adalah melarang konversi lahan pertanian. Konversi bisa dilakukan dengan syarat mahaberat. Pelanggarnya dipidana 2–7 tahun dan didenda Rp1 miliar–Rp7 miliar. Lewat RUU Cipta Kerja, roh dan spirit itu dibongkar dengan menyusupkan roh dan spirit baru yang dihela oleh hasrat menggenjot investasi seolah-olah investasi memberi jalan keluar tiap persoalan. Padahal, dengan perubahan roh dan spirit baru ini, ancaman sanksi konversi terasa kurang bertaji. Ketika konversi menjadi-jadi, pertanian sebagai ladang hidup dan penghidupan terancam. Lapangan kerja yang dicita-citakan RUU Cipta Kerja, meminjam istilah Didie Kempot, bisa ambyar. (*)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved