Jalan Mulus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Senin, 20 April 2020 - 06:45 WIB
loading...
Jalan Mulus Alih Fungsi...
Oleh: Khudori Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010–Sekarang). Foto/Ist
A A A
Oleh: Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010–Sekarang)

LAHAN pertanian mengalami ancaman alih fungsi yang serius. Demi investasi nonpertanian, RUU Cipta Kerja melakukan perubahan fundamental terhadap UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Tujuan utamanya tidak lain mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian pangan untuk pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK), real estat, tol, bandara, sarana pertambangan, dan energi.

Dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, perubahan UU No 41/2009 dan UU No 22/2019 menyentuh aspek sanksi dan pengadaan lahan. Selama ini ada keluhan berulang bahwa pengadaan tanah untuk investasi dan aneka proyek pembangunan amat sulit, mahal, dan memakan waktu. Aneka rencana proyek berhenti tidak bisa dieksekusi. RUU Cipta Kerja digadang-gadang bertujuan memuluskan pelbagai kesulitan pengadaan tanah buat investasi.

Sasaran tapak lahan bukan hanya perkebunan, kehutanan, dan pesisir-kelautan, melainkan juga lahan pertanian. Kini lahan pertanian sebagai basis produksi pangan mengalami rongrongan. Dengan begitu, RUU Cipta Kerja tidak hanya akan berdampak buruk pada nasib buruh di Indonesia, tetapi juga membahayakan bangunan sendi-sendi ekonomi rakyat, jaminan hak atas tanah, dan keamanan wilayah hidup bagi petani, masyarakat adat, buruh tani/kebun, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di perdesaan dan perkotaan.

Jalan mulus dimulai dengan memasukkan klausul “Proyek Strategis Nasional” berdampingan dengan “kepentingan umum” dalam revisi Pasal 44 ayat 2 UU No 41/2009 dan Pasal 19 ayat 2 UU No 22/2019. Dengan klausul ini, proyek strategis nasional yang menjadi jualan periode pertama Presiden Jokowi mendapatkan prioritas setara kepentingan umum. Implikasinya, tapak lahan pertanian tidak lagi steril dan terlindung dari proyek-proyek mercusuar, jorjoran pembangunan infrastruktur, dan hasrat yang serbafisik.

Bahkan, kemudahan alih fungsi itu telah merambah wilayah paling sakral; lahan pertanian yang memiliki jaringan pengairan lengkap. Sejak Orde Baru, negeri ini jatuh bangun membangun sawah, kemudian melengkapinya dengan irigasi, baik teknis maupun semiteknis. Hasilnya, dari 7,4 juta hektare lahan sawah, belum semua dilengkapi fasilitas irigasi. Lahan sawah beririgasi telah menjadi pilar utama produksi pangan pokok domestik. Lahan itu itu pula yang membuat Indonesia tidak sepenuhnya bergantung impor. Kini lewat RUU Cipta Kerja, hasil kerja puluhan tahun itu terancam lewat perubahan Pasal 19 ayat 4 UU No 22/2019 yang mengecualikan lahan pertanian beririgasi dari konversi.

Tidak cukup di situ, untuk memuluskan alih fungsi, empat syarat yang tertuang di Pasal 44 ayat 3 UU No 41/2009 dan Pasal 19 ayat 3 UU No 22/2019 juga dihilangkan. Padahal, empat syarat ini, yakni dilakukan kajian kelayakan strategis disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti, sebenarnya menjadi perisai penting untuk membendung maraknya alih fungsi. Satu-satunya yang dipertahankan hanya keharusan menyediakan lahan pengganti paling lama 24 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved