La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S-1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.
Kondisi inilah yang menurut La Nyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. "OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.Baca juga: Bombardir Palestina, Ternyata Kekuatan Militer Israel Masih Kalah dari Indonesia
Oleh karena itu, La Nyalla meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya.
Kondisi inilah yang menurut La Nyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. "OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.Baca juga: Bombardir Palestina, Ternyata Kekuatan Militer Israel Masih Kalah dari Indonesia
Oleh karena itu, La Nyalla meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya.
(dam)
Lihat Juga :