Pernyataan Jokowi Dinilai Telat, KPK Sudah Keluarkan SK Nonaktif 75 Pegawai
loading...
A
A
A
Selain itu, seluruh kasus yang mereka tangani sebelum dinonaktifkan, lalu diambilalih oleh pimpinan KPK, sudah seharusnya diserahkan kembali kepada mereka agar seluruh kasus itu dapat dilanjutkan sampai ada keputusan pemerintah atas status ASN mereka.
Kelima, tutur Ray, seluruh pimpinan KPK bersama satu anggota Dewan Pengawas agar meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. Tindakan mereka telah membuat keributan yang tidak perlu di tengah bangsa ini menghadapi persoalan serius berupa virus Corona dan korupsi yang merajalela.
Keriuhan ini juga berpotensi memperlambat penyelesaian kasus-kasus yang ditangani KPK, khususnya yang mendapat perhatian luas masyarakat seperti kasus Bansos, benur, dan suap penyidik KPK.
eenam, sambung dia, agar presiden benar-benar memastikan bahwa proses peralihan status ASN staf KPK tidak berlarut-larut. Sesuai arahan presiden yang didasarkan pada putusan MK bahwa peralihan status staf KPK tidak boleh merugikan staf KPK.
"Karena peralihan itu bukan kehendak mereka, tapi kehendak pembuat UU. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi disuguhkan dengan peristiwa seperti keinginan presiden untuk melakukan revisi UU ITE yang kenyataannya sampai sekarang kembali senyap. Mudah-mudahan pernyataan presiden ini tidak mengulang kasus revisi UU ITE," pungkasnya.
Kelima, tutur Ray, seluruh pimpinan KPK bersama satu anggota Dewan Pengawas agar meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. Tindakan mereka telah membuat keributan yang tidak perlu di tengah bangsa ini menghadapi persoalan serius berupa virus Corona dan korupsi yang merajalela.
Keriuhan ini juga berpotensi memperlambat penyelesaian kasus-kasus yang ditangani KPK, khususnya yang mendapat perhatian luas masyarakat seperti kasus Bansos, benur, dan suap penyidik KPK.
eenam, sambung dia, agar presiden benar-benar memastikan bahwa proses peralihan status ASN staf KPK tidak berlarut-larut. Sesuai arahan presiden yang didasarkan pada putusan MK bahwa peralihan status staf KPK tidak boleh merugikan staf KPK.
"Karena peralihan itu bukan kehendak mereka, tapi kehendak pembuat UU. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi disuguhkan dengan peristiwa seperti keinginan presiden untuk melakukan revisi UU ITE yang kenyataannya sampai sekarang kembali senyap. Mudah-mudahan pernyataan presiden ini tidak mengulang kasus revisi UU ITE," pungkasnya.
(maf)