MKD Terima 5 Aduan Perkara Etik terkait Azis Syamsuddin

Senin, 17 Mei 2021 - 14:55 WIB
loading...
MKD Terima 5 Aduan Perkara Etik terkait Azis Syamsuddin
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini telah menerima lima aduan terkait perkara etik yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini telah menerima lima aduan terkait perkara etik yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Laporan itu akan dicek lagi apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

"Laporan masuk sudah menambah, sudah sampai lima (aduan)," kata Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Aboe memastikan bahwa laporan-laporan baru itu akan ditindaklanjuti oleh sekretariat MKD. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari pihak pelapor.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?

"Kita akan cek kebenaran lembaganya, bagaimana data-data, semua yang clear kita follow up, yang enggak kita buang," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut MKD memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah itu, MKD akan memutuskan laporan itu diteruskan atau tidak.

Apabila laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka MKD akan menindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. "Pasti akan kita panggil, kita akan klarifikasi, kita akan panggil bersama di MKD," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin diadukan oleh sejumlah kalangan masyarakat ke MKD. Politikus Partai Golkar itu diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Azis diduga ikut mengatur pertemuan Stepanus dan Syahrial.

Kasus ini sendiri masih disidik oleh KPK dan beberapa waktu lalu lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan di ruang kerja, rumah dinas dan rumah pribadi Azis. Bahkan, KPK telah meminta surat pencegahan ke luar negeri untuk Azis dan sejumlah orang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)