MKD Terima 5 Aduan Perkara Etik terkait Azis Syamsuddin
Senin, 17 Mei 2021 - 14:55 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini telah menerima lima aduan terkait perkara etik yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga saat ini telah menerima lima aduan terkait perkara etik yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Laporan itu akan dicek lagi apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Laporan masuk sudah menambah, sudah sampai lima (aduan)," kata Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Aboe memastikan bahwa laporan-laporan baru itu akan ditindaklanjuti oleh sekretariat MKD. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari pihak pelapor.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
"Kita akan cek kebenaran lembaganya, bagaimana data-data, semua yang clear kita follow up, yang enggak kita buang," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut MKD memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah itu, MKD akan memutuskan laporan itu diteruskan atau tidak.
"Laporan masuk sudah menambah, sudah sampai lima (aduan)," kata Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Aboe memastikan bahwa laporan-laporan baru itu akan ditindaklanjuti oleh sekretariat MKD. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari pihak pelapor.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
"Kita akan cek kebenaran lembaganya, bagaimana data-data, semua yang clear kita follow up, yang enggak kita buang," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut MKD memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah itu, MKD akan memutuskan laporan itu diteruskan atau tidak.
Lihat Juga :