Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK ke Atasannya Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Minggu, 16 Mei 2021 - 18:14 WIB
loading...
Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Polemik terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyebutkan, keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung itu sudah sah dan mengikat serta dianggap benar menurut hukum.
"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan itu sudah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Surono, Minggu (16/5/2021).
"Jadi harus dianggap selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," tambahnya.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyebutkan, keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung itu sudah sah dan mengikat serta dianggap benar menurut hukum.
"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan itu sudah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Surono, Minggu (16/5/2021).
"Jadi harus dianggap selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," tambahnya.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik
Lihat Juga :