70 Tahun Israel Hanya Dikutuk, BKSAP DPR: Saatnya PBB Harus Tunjukkan Wibawa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyoroti lemahnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyikapi agresi Israel terhadap Palestina seperti yang sudah-sudah. Dewan Keamanan PBB selama ini dinilai tak berdaya menghadapi Negeri Zionis tersebut. BKSAP DPR mengingatkan berlarut-larutnya sikap ini dapat berdampak pada kewibawaan PBB.
”BKSAP DPR RI menilai kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antarpemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa,” bunyi pernyataan sikap BKSAP DPR yang dikutip dari tweet Ketua BKSAP DPR Fadli Zon, Sabtu (15/5/2021) malam.
Dalam pandangannya, BKSAP DPR menegaskan bahwa segala bentuku kutukan serta kecaman dunia selama selama lebih dari tujuh dekade terbukti tak membuat Israel jera. Sebaliknya, Israel makin percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apa pun untuk melawan mereka.
”Karena itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel,” tulis Fadli Zon.
Melihat situasi terakhir, BKSAP DPR mendukung penuh pertemuan darurat yang digelar DK PBB dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada Minggu (16/5/2021) hari ini. Pertemuan ini sangat diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negoisasi.
Bagi BKSAP DPR, inilah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional yang selama ini kusut terhadap Israel. Beberapa di antaranya yaitu Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 Tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967. Resolusi DK PBB Nomor 298 Tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal.
”Dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah, tulis Fadli Zon.
”BKSAP DPR RI menilai kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antarpemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa,” bunyi pernyataan sikap BKSAP DPR yang dikutip dari tweet Ketua BKSAP DPR Fadli Zon, Sabtu (15/5/2021) malam.
Dalam pandangannya, BKSAP DPR menegaskan bahwa segala bentuku kutukan serta kecaman dunia selama selama lebih dari tujuh dekade terbukti tak membuat Israel jera. Sebaliknya, Israel makin percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apa pun untuk melawan mereka.
”Karena itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel,” tulis Fadli Zon.
Melihat situasi terakhir, BKSAP DPR mendukung penuh pertemuan darurat yang digelar DK PBB dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada Minggu (16/5/2021) hari ini. Pertemuan ini sangat diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negoisasi.
Bagi BKSAP DPR, inilah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional yang selama ini kusut terhadap Israel. Beberapa di antaranya yaitu Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 Tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967. Resolusi DK PBB Nomor 298 Tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal.
”Dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah, tulis Fadli Zon.
(muh)