Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam
Sabtu, 15 Mei 2021 - 06:39 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merespons isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merespons isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Padahal pengalih statusan pegawai menjadi ASN menjadi wilayah tugas tanggung jawab Presiden untuk pengelolaan dan tanggung jawab.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan sejauh ini pemerintah khususnya Presiden diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. Baca juga: Romli Atmasasmita Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun," ujar Zaenur, Sabtu (15/5/2021).
Zaenur menyayangkan sikap Presiden yang mendiamkan masalah ini, seharusnya Presiden menjelaskan bagaimana maksud pemerintah untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apakah benar maksudnya untuk seleksi ulang menjadi ASN atau alih status. Ini menjadi tanggung jawab Presiden berkaitan dengan ASN-nya.
"Dampak dari 75 pembuangan ini KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Dan KPK semakin didominasi unsur kepolisian dan jabatan banyak dari kepolisian," tegasnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan sejauh ini pemerintah khususnya Presiden diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. Baca juga: Romli Atmasasmita Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun," ujar Zaenur, Sabtu (15/5/2021).
Zaenur menyayangkan sikap Presiden yang mendiamkan masalah ini, seharusnya Presiden menjelaskan bagaimana maksud pemerintah untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apakah benar maksudnya untuk seleksi ulang menjadi ASN atau alih status. Ini menjadi tanggung jawab Presiden berkaitan dengan ASN-nya.
"Dampak dari 75 pembuangan ini KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Dan KPK semakin didominasi unsur kepolisian dan jabatan banyak dari kepolisian," tegasnya.
Lihat Juga :