Cegah Penularan COVID-19, Satgas Siapkan Random Testing bagi Pemudik Saat Arus Balik

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:11 WIB
loading...
Cegah Penularan COVID-19,...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-1 9 telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung. Baca juga: Pesan Menaker: Tundalah Kebahagiaan Mudik Sesaat Demi Mengakhiri Pandemi Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22%. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46 Tahun 05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. “Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/5/2021).

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat. Baca juga: PDIP Yakin Momentum Idul Fitri Perkuat Gotong-Royong Hadapi Pandemi Covid-19

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Angka Kecelakaan Mudik...
Angka Kecelakaan Mudik Turun, Legislator PDIP Harap Polri Terus Tingkatkan Kinerja
Arus Mudik-Balik Lebaran...
Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar, Analis: Bukti Nyata Kinerja Polri
3,38 Juta Kendaraan...
3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Kisah Jefri Caliak,...
Kisah Jefri Caliak, Pemudik yang Sarat Makna dan Keteguhan
Rekomendasi
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved