Cegah Penularan COVID-19, Satgas Siapkan Random Testing bagi Pemudik Saat Arus Balik
loading...

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-1 9 telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung. Baca juga: Pesan Menaker: Tundalah Kebahagiaan Mudik Sesaat Demi Mengakhiri Pandemi Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22%. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46 Tahun 05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. “Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/5/2021).
Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung. Baca juga: Pesan Menaker: Tundalah Kebahagiaan Mudik Sesaat Demi Mengakhiri Pandemi Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22%. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46 Tahun 05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. “Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/5/2021).
Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Lihat Juga :