Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
loading...
A A A
"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," katanya.

Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.

"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.

"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Hakim Bilang Pelaku...
Hakim Bilang Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Amatir, Novel: Apa Dia Nyuruh Diulang Lebih Profesional?
Novel Baswedan Terkejut...
Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Novel Baswedan Duga...
Novel Baswedan Duga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Terorganisir
Ketua KPK Minta Biro...
Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
KPK Punya Kewenangan...
KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Novel Baswedan Kutuk...
Novel Baswedan Kutuk Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved