Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," katanya.
Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.
"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.
"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.
"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.
"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
(abd)
Lihat Juga :