Izinkan PNS Cuti Lebaran, Pimpinan Instansi Juga Bakal Kena Sanksi

Kamis, 13 Mei 2021 - 15:33 WIB
loading...
Izinkan PNS Cuti Lebaran,...
Pimpinan instansi pemerintah yang mengizinkan PNS cuti juga bakal dikenakan sanksi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya ( PNS ) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Cuti Lebaran Cuma Sehari, ASN Tangsel Masuk Kerja 17 Mei 2021

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS. “Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved