Berkerumun saat Malam Takbiran, Siap-siap Dibubarkan Polisi

Rabu, 12 Mei 2021 - 13:59 WIB
loading...
Berkerumun saat Malam...
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut bahwa polisi bakal membubarkan warga yang berkerumun saat Takbiran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang masyarakat melakukan takbir keliling malam Idul Fitri 2021 atau Takbiran nanti. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut bahwa polisi bakal membubarkan warga yang berkerumun saat Takbiran .

"Pengamanan terhadap kegiatan untuk tidak ada kerumunan," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Baca juga: Masih Pandemi, Menag Takbiran di Rumah Bersama Keluarga Inti

Meski begitu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di rumah atau di tempat ibadah dengan tidak menciptakan kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pengamanan Takbiran tidak ada, masa polisi ngamanin orang Takbiran," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga untuk bertakbir di rumah. "Begitu juga yang mengadakan takbir keliling kami larang tidak boleh ada titik-titik silakan takbir di mushola di masjid di lingkungan kita masing-masing," kata Ariza di Balai Kota DKI. Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan Salat Idul Fitri juga akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. "Sholat Idul Fitri sekalipun diperkenankan kita batasi jumlahnya tidak lebih dari 50% dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved