KSP Apresiasi Respons Cepat Kemlu Selamatkan 76 WNI Korban Penyekapan di Kamboja

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:54 WIB
loading...
KSP Apresiasi Respons Cepat Kemlu Selamatkan 76 WNI Korban Penyekapan di Kamboja
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respons cepat Kementerian Luar Negeri terkait penyelamatan 76 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyekapan di Kamboja. Kasus ini bermula dari aduan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pontianak yang ditujukan pada Kantor Staf Presiden.

"Misi penyelamatan yang masif dan rumit ini merupakan cerminan dari komitmen Presiden untuk menghadirkan negara dalam melindungi segenap warga negara secara inklusif dan paripurna sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Ruhaini menjelaskan, perlindungan inklusif dilakukan negara tanpa memandang status keimigrasian di luar negeri, termasuk para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini juga bersifat paripurna bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri terus mengawal kasus tersebut, sehingga para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sampai mereka kembali ke Tanah Air.

Baca juga: Ada 2,3 Juta Pekerja Migran RI di Malaysia, Separuhnya Tak Berdokumen

Atas kerja keras dan komitmen yang kuat dalam penanganan kasus TPPO dalam skala yang besar dan kerumitan penangannya, Ruhaini menambahkan, Kantor Staf presiden memberikan apresiasi yang tinggi kepada Duta Besar dan pejabat di KBRI Phnom Penh serta Direktur dan pejabat PWNI Kemlu. Demikian pula, kepada Menteri luar Negeri yang terus menguatkan pelindungan WNI sebagai misi diplomasi Indonesia di luar negeri.

Apresiasi yang sama disampaikan kepada seluruh Perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah mengemban misi perlindungan WNI dengan kasus-kasus yang beragam seperti penyelamatan anak buah kapal ikan dari praktik yang disebut sebagai bentuk perbudakan modern sampai masalah PMI yang menghadapi hukuman mati serta masalah kompleks lainnya.

Ruhaini menyampaikan, informasi adanya penyekapan 76 PMI bermula dari SBMI Pontianak kepada KSP yang diteruskan pada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Kementerian Luar Negeri. Dari aduan tersebut Direktorat PWNI berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh tentang keberadaan PMI tersebut. Namun sulitnya proses komunikasi dan respons yang tidak positif dari perusahaan perekrut dapat diduga bahwa mereka merupakan korban TPPO melalui cara penipuan, penyekapan dan ancaman lainnya.

Baca juga: Airlangga Sebut Kedatangan Pekerja Migran Sebabkan Covid-19 Naik Tajam di 5 Provinsi

Hal tersebut diperkuat oleh perwakilan SBMI Pontianak Mahadir, sebagai pihak yang mengadu pada KSP bahwa mereka diberangkatkan ke Kamboja secara tidak prosedural.

Sebelumnya, para PMI disekap di suatu perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal. Atas dugaan TPPO ini maka pihak KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja yang berhasil dievakuasi di tempat yang aman di Phnom Penh dalam dua gelombang, yaitu 17 orang pada 3 Mei 2021 dan 59 orang pada 8 Mei 2021.

Saat ini para PMI dalam keadaan sehat dan menjalani PCR dan karantina selama 14 hari. KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)